Brilian°Jabar – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 3,57 persen.
Ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar seharusnya lebih memperhatikan kondisi riil di lapangan, termasuk kondisi rakyat, inflasi, kemampuan daya beli masyarakat yang tengah melemah, dan faktor-faktor lainnya dalam menetapkan UMP.
Para pekerja juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap kenaikan UMP sebesar 3,57 persen tersebut. Sebelas perwakilan serikat pekerja Jabar telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat untuk menyuarakan ketidakpuasan tersebut.
Abdul Hadi Wijaya menyebut bahwa salah satu alasan ketidakpuasan pekerja adalah karena proses penetapan UMP Jabar Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut pekerja, proses ini tidak mengakomodir aspirasi mereka, dan mereka meminta agar penetapan UMP mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, dalam audiensi tersebut, para pekerja juga mengeluhkan soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK), yang menurut mereka memperlakukan pekerja lama dan baru secara sama. Para pekerja mengusulkan agar UMK dibedakan antara pekerja lama dan baru.
Komisi V DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi para pekerja kepada Pemerintah Provinsi Jabar, DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.





