Sidang Pledoi H.Umar Faruq, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Unsur Kesengajaan

Kamis, 4 Jun 2026 10:37 WIB
Sidang Pledoi H.Umar Faruq, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Unsur Kesengajaan

Brilian-news.id | SAMPANG – Sidang perkara dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 atas nama terdakwa H. Umar Faruq memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama dalam perkara penggunaan surat yang diduga palsu (4/26).

Ro”is Hidayat, S.H., salah satu kuasa hukum menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa H. Umar Faruq mengetahui adanya dugaan kepalsuan dalam Akta Jual Beli yang kemudian dijadikan dasar peralihan hak atas tanah tersebut.

“Persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar ada atau tidaknya perbedaan tanda tangan, melainkan apakah terdakwa mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu saat digunakan. Unsur itulah yang tidak berhasil dibuktikan oleh Penuntut Umum,” ujar tim kuasa hukum saat membacakan pledoi.

Bacaan Lainnya

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menguraikan bahwa dakwaan yang digunakan Jaksa mensyaratkan adanya unsur pengetahuan dan kesengajaan dari terdakwa. Artinya, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui bahwa surat yang digunakannya merupakan surat yang tidak benar atau palsu.

Namun fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Tidak satu pun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada AJB Nomor 983 Tahun 2016. Bahkan pelapor sendiri mengakui tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa AJB yang dipersoalkan lahir melalui mekanisme formal yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), staf kantor notaris, serta proses administrasi pertanahan yang berjalan sesuai prosedur. Karena itu, menurutnya, tidak logis apabila seluruh beban pertanggungjawaban pidana kemudian dibebankan kepada terdakwa tanpa pembuktian mengenai pengetahuan maupun keterlibatan langsung dalam dugaan pemalsuan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari kantor pertanahan maupun kantor PPAT lebih banyak menerangkan prosedur administrasi dan proses penerbitan dokumen. Sementara itu, tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung terdakwa membuat, memalsukan, atau memerintahkan pihak lain untuk memalsukan tanda tangan yang dipersoalkan.

Sukardi, S.H. yang juga bagian Tim Penasihat Hukum juga mengkritik konstruksi pembuktian Jaksa yang dinilai hanya bertumpu pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengenai perbedaan tanda tangan. Menurut mereka, hasil tersebut hanya membuktikan adanya ketidaksesuaian tanda tangan, namun tidak menjawab pertanyaan hukum yang paling mendasar, yakni siapa pelaku pemalsuan dan apakah terdakwa mengetahui adanya kepalsuan tersebut.

“Dalam hukum pidana tidak cukup hanya membuktikan adanya surat yang dianggap bermasalah. Harus dibuktikan pula siapa pelakunya dan apakah terdakwa memiliki niat atau pengetahuan terhadap perbuatan tersebut. Jika unsur itu tidak terbukti, maka tidak ada dasar untuk menjatuhkan pidana,” tegas Sukardi.

Lebih lanjut, pembela mengutip prinsip hukum pidana universal geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Menurut mereka, pemidanaan tidak boleh didasarkan pada dugaan, asumsi, ataupun konstruksi yang tidak didukung alat bukti yang memadai.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan H. Umar Faruq tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Ketika unsur kesengajaan tidak terbukti, maka fondasi utama dakwaan runtuh. Dalam kondisi demikian, hukum menghendaki agar terdakwa memperoleh perlindungan melalui asas in dubio pro reo, yaitu setiap keraguan harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa,” pungkas tim pembela.

Pos terkait