Brilian-news.id | JABAR – Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 24 Oktober 2022.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan finalisasi Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus VII, Eryani Sulam, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi terkait Raperda tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah mengenai penamaan judul Raperda.
Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar kata “pengelolaan” dalam judul Raperda diganti menjadi “fasilitasi.” Hal ini dikarenakan kewenangan pemerintah provinsi terbatas sesuai dengan Undang-Undang No 23 tentang pemerintahan daerah.
Eryani Sulam menekankan bahwa dalam pembahasan pasal per pasal selanjutnya, Pansus VII akan mendorong peningkatan kapasitas tenaga kesehatan karena provinsi masih mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.
Selain itu, juga dibahas terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit milik provinsi yang tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga honorer sendiri, karena pengangkatan tersebut akan dilakukan di pusat.
Dengan demikian, Pansus VII berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan menyesuaikan ketentuan dalam Raperda sesuai dengan saran dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.





