Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap pencurian dengan Pemberatan Curat di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Dengan adanya (2) dua tersangka bernama Moh. Fauzan 25 Tahun (kuli bangunan) Masaran Laok Kec.Tragah Kab.Bangkalan
M. Fauzen 31 Tahun pekerjaan pengangguran Sukomanunggal baru selatan PJKA No.7-A – Surabaya. 28/7/22
“Dengan kronologis kedua Tersangka awal mula berboncengan, saat hendak mau berangkat kerja dengan menaiki Motor dengan melintas di Jalan Dupak Rukun, kemudian mengambil tas dan dompet yang ada di dalam Truck yg ditinggal sopir saat menurunkan barang angkutannya”, Kata Kompol Hari Kurniawan.
“Namun kedua tersangka sudah melakukan aksinya di tiga (TKP) Jalan Manukan, Babadan Rukun, dan yang terahir di Pergudangan Pasar Turi, kedua tersangka Naas akibat aksinya diketahui oleh si pemilik tas tersebut lewat rekaman CCTV”, Tambah Hari Kurniawan.

Adapun tersangka beserta barang bukti dan lainnya dan yang diamankan.
-1 (satu) buah Tas pinggang warna abu2 gelap merk Rush yg berisi dompet laki2 warna hitam, dan Uang tunai Rp. 250.000.
-1 (satu) buah tas slempang warna hitam yg berisi dompet dan uang tunai Rp. 40.000.
Akibat perbuatan tersangka sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.





