Brilian°PROBOLINGGO, 30 April 2026 – Dinamika pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, pemerintah daerah memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa dalam regulasi pengadaan jasa konsultansi tidak terdapat pembatasan jumlah paket pekerjaan yang dapat ditangani satu badan usaha selama perusahaan tersebut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai.
Menurutnya, setiap penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi, pengalaman kerja, kemampuan keuangan, hingga ketersediaan tenaga ahli yang memadai.
“Yang menjadi dasar penilaian bukan jumlah paket semata, melainkan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, klasifikasi badan usaha jasa konstruksi telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut membedakan kemampuan perusahaan berdasarkan skala usaha, kapasitas finansial, serta sumber daya manusia yang dimiliki.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban badan usaha untuk menjaga kualitas dan standar kinerja sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU). Hal itu dinilai menjadi kontrol penting agar perusahaan tidak menerima pekerjaan di luar kapasitasnya.
Di sisi lain, sorotan masyarakat terhadap pengadaan pemerintah dianggap sebagai bentuk kepedulian publik terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pihak PUPR-PKP Kota Probolinggo menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, maupun pengawasan dari masyarakat. Pemerintah berharap seluruh proses pembangunan dapat dipahami secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Kami ingin seluruh pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan publik tentu menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Pelaku jasa konstruksi di daerah juga berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dunia konstruksi lokal. Dengan sistem pengadaan yang transparan dan kompetitif, seluruh pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, pembangunan bukan hanya soal proyek fisik semata, tetapi tentang bagaimana anggaran negara dikelola dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan orientasi pada kepentingan publik.
Ferdi





