Brilian°KOTA PROBOLINGGO — DPRD Kota Probolinggo mulai mematangkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari penataan pedagang kaki lima hingga pengembangan sektor pariwisata daerah.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo. Agenda rapat mencakup penyampaian nota penjelasan wali kota terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta penjelasan DPRD mengenai Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari, S.AP., M.M., menjelaskan bahwa keberadaan pedagang kaki lima merupakan bagian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo. Menurutnya, sektor informal tetap memiliki peran besar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Namun di tengah perkembangannya, keberadaan PKL juga membutuhkan pengaturan yang lebih terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
“Keberadaan pedagang kaki lima di wilayah Kota Probolinggo terkadang menggunakan bahu jalan maupun fasilitas umum sehingga dapat mengganggu ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah menilai perlu adanya pembaruan regulasi yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat maupun dinamika hukum yang terus berubah.
Raperda baru ini nantinya diarahkan tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga pemberdayaan para pelaku usaha kecil agar dapat berkembang tanpa berbenturan dengan kepentingan umum.
“Harapannya tentu untuk kebaikan masyarakat dan Kota Probolinggo tercinta,” ujar Hj. Ina Dwi Lestari usai rapat paripurna.
Selain membahas sektor perdagangan informal, DPRD Kota Probolinggo juga memberi perhatian serius terhadap penguatan sektor pariwisata sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menyebut Raperda Penyelenggaraan Pariwisata diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan potensi wisata lokal.
Ia menilai sektor wisata memiliki efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga sektor perjalanan wisata.
“Semoga dengan adanya raperda ini dapat mendongkrak destinasi wisata di Kota Probolinggo sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata,” katanya.
Menurut Santi, Pemerintah Kota Probolinggo saat ini tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga sektor pariwisata dipandang memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara serius dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, ia berharap keberadaan regulasi baru nantinya mampu membawa wisata Kota Probolinggo lebih dikenal secara luas.
“Kita berharap wisata di Kota Probolinggo tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga internasional,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian awal dari proses pembahasan lanjutan bersama panitia khusus DPRD dan tim pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah resmi.
Di tengah meningkatnya tantangan tata kota dan kebutuhan ekonomi masyarakat, DPRD Kota Probolinggo mencoba mengambil jalur tengah. PKL tetap diberdayakan, pariwisata terus didorong, tetapi ketertiban kota tetap dijaga. Politik anggaran dan regulasi akhirnya diuji bukan lewat pidato, melainkan dampaknya di lapangan nanti.
Ferdi





