Brilian-news.id | SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengamankan pelaku pengguna narkoba pada hari Minggu sekira Pukul 16.00 Wib (9/24).
Adapun penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Mapolres Sumenep TKP di taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial RS 49 tahun ditangkap dengan adanya barang bukti tiga poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram berat keseluruhan ± 0,96 gram dan barang-barag bukti lainnya.
“Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan dengan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat RS pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan setelah itu terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Satresnarkoba Mapolres Sumenep.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.





