Brilian°Surabaya – Mapolrestabes Surabaya berhasil menggulung (3) tiga orang terkait peristiwa tindak pidana tentang pencurian bermotor Rabu. 29/6/22.
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan pelaku pencurian di mana (3) orang ini melakukan pencurian pada saat melakukan pengamanan pertandingan bola antara Persebaya dengan Persis Solo tersangka yang inisial MR MZ dan AS yang usia antara 29 sampai 30 tahun.
Dengan modus operadi awal mula tersangka melakukan ngopi bareng di sekitar Osowilangun Surabaya kemudian tersangka melihat sasaran kemudian para pelaku mereaksikan aksinya ataupun mencuri kendaraan yang terparkir di halaman.
“Tersangka begitu mendapatkan motor tersebut langsung melarikan diri dan membawa kendaraan tersebut ke arah madura dan menjual per unitnya dengan seharga (2.500.000) dua juta stengah”, ucap Kombes Pol Akhmad Yusep.
Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya amankan (BB) dengan barang bukti
4-(empat) buah Handpone.
3-(tiga) buah STNK.
3-(tiga) buah kunci motor.
1-(satu) buah topi warna putih.
1-(satu) buah baju lengan panjang warna biru.
2-(dua) unit sepeda motor.
Dengan perbuatan ketiga tersangka mereka dijerat dengan tindak pidana dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.





