Brilian-news.id | Madiun — Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun bersama Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Aula Sahardjo Lapas Kelas I Madiun, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun beserta jajaran Forkopimda Kota Madiun, Kapolres Kota Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, pejabat struktural, serta pegawai Lapas Kelas I Madiun. Kehadiran jajaran Forkopimda menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada empat orang perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Penyerahan tersebut menjadi simbol penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang lebih baik.
Berdasarkan laporan usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026, Lapas Kelas I Madiun tercatat memiliki 1.344 orang narapidana dan tahanan, terdiri dari 1.286 narapidana dan 58 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 816 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026 karena telah memenuhi persyaratan. Jumlah tersebut terdiri atas 799 orang penerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, 10 orang penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, dan 7 orang penerima Remisi Umum II yang menjalani pidana subsider.
Besaran Remisi Umum I yang diterima warga binaan juga beragam. Sebanyak 60 orang memperoleh remisi satu bulan, 152 orang dua bulan, 287 orang tiga bulan, 143 orang empat bulan, 111 orang lima bulan, dan 46 orang enam bulan. Sementara itu, dari 17 penerima Remisi Umum II, sebanyak 3 orang memperoleh remisi dua bulan, 6 orang tiga bulan, 4 orang empat bulan, 2 orang lima bulan, dan 2 orang enam bulan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perubahan positif yang telah dilakukan. Kami berharap momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi lingkungan,” ungkap Bagus Panuntun Plt. Walikota Madiun.
“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik. Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” jelas Fajar.
Kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana berlangsung dengan tertib dan khidmat. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk terus menumbuhkan semangat perubahan, meningkatkan kualitas diri melalui pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.





