Kanwil HAM Jabar Pantau Kasus Satpam Jatiluhur, Hak Keluarga Korban Ikut Dikawal

Sabtu, 1 Agu 2026 16:56 WIB
Kanwil HAM Jabar Pantau Kasus Satpam Jatiluhur, Hak Keluarga Korban Ikut Dikawal

๐—•๐—ฟ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐—ปโ€ข๐—ฃ๐—จ๐—ฅ๐—ช๐—”๐—ž๐—”๐—ฅ๐—ง๐—” – Penanganan kasus pembunuhan seorang satpam di kawasan Waduk Jatiluhur mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat. Selain memantau proses hukum, Kanwil HAM Jabar turut mengawal pemenuhan hak korban dan keluarganya.

Pemantauan dan koordinasi dilakukan pada 30โ€“31 Juli 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara maupun pemenuhan hak keluarga korban.

Kanwil HAM Jabar berkoordinasi dengan Polres Purwakarta, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Perum Jasa Tirta II, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, serta PT Raharja Putra Perkasa selaku perusahaan penyedia jasa pengamanan.

Bacaan Lainnya

Dalam perkembangan penyelidikan, Polres Purwakarta telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait kasus tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Jabar, Nurjaman, mengatakan perkara tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia. Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan profesional sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga korban.

โ€œKasus ini memiliki dimensi hak asasi manusia. Kanwil KemenHAM menilai penting untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,โ€ ujar Nurjaman.

Perhatian Kanwil HAM Jabar tidak hanya diarahkan pada penyelidikan perkara. Status korban sebagai pekerja membuat pemenuhan hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi ahli waris turut menjadi bagian yang dikawal.

Berdasarkan hasil koordinasi, Perum Jasa Tirta II bersama PT Raharja Putra Perkasa telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan kepada korban.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta juga memproses manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak ahli waris. Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui sejumlah perangkat daerah, pemerintah desa, dan kecamatan turut membantu keluarga melengkapi dokumen administrasi.

โ€œInformasi dari BPJS Purwakarta bahwa seluruh hak korban yang berasal dari kewajiban pemberi kerja maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah selesai diproses dan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu yang cepat,โ€ kata Nurjaman.

Tim Kanwil HAM Jabar juga mendatangi kediaman keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan informasi mengenai hak-hak yang dapat diperoleh keluarga.

Kanwil HAM Jabar menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memastikan hak keluarga korban tidak terabaikan.**(Ken)

Pos terkait