Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap peredaran Narkotika yang beralamat di Jalan Tambak Asri Surabaya pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib.
Tersangka yang berinisial S laki-laki (32) tahun Pekerjaan (Serabutan) yang beralamat sesuai domisili. 1/8/2022.
“Satnarkoba memamparkan kronologis penangkapan pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan informasi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu tentang adanya penyalahgunakan narkotika yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Surabaya, informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka”, ucap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Total barang bukti dan keseluruhan yang berhasil diamankan dengan total berat bruto narkotika jenis shabu ± 7,34 (Tujuh koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (5) lima tahun penjara.





