Brilian-news.id | MOJOKERTO KABUPATEN – Polres Mojokerto Kabupaten diduga telah mengamankan pelaku “JUDOL” judi online yang sudah diamankan pelaku inisial FAH yang beralamat di Desa Ngrame RT 11 RW 03 Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut menjadi perbincangan publik dikarenakan diduga dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto ditangkap lalu dilepaskan.
Pelaku inisial FAH dilepas dengan adanya nominal sekitar 40jt lalu si pelaku dilepas dihari itu.
Kejadian penangkapan pada hari Minggu Malam tanggal 2/25 menjadi pertanyaan warga sekitar.
Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten diduga bungkam ketika di konfirmasi terkait adanya tangkap lepas tersebut.
Disaat itu awak media langsung mendatangi lokasi, salah satu warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya mengatakan “Iya mas pelaku sudah keluar di hari itu kok bisa ya,” ujar salah satu warga (15/25).
Hingga berita ini ditayangkan kami dari awak media akan terus mengawal kasus tangkap lepas tersebut kepada pihak Bidpropam Polda Jatim dan Kapolres Mojokerto.





