Probolinggo | Brilian-news.id,- Merawat situs sejarah di Indonesia adalah suatu kewajiban, bahkan di Indonesia, merusak situs sejarah adalah tindakan yang melanggar hukum.
Dilangsir dari beberapa sumber, situs bersejarah yang pernah ditemukan di wilayah gunung Bentar, kini diduga kuat sudah lenyap tidak tersisa.
Datangnya dugaan kuat tersebut, dipicu dengan berjalanya tambang yang menyuplai proyek pembangunan jalan tol ProboWangi yang di mulai tahun 2023.
Salah satu warga yang memiliki kegemaran meneliti situs sejarah di Probolinggo, yang memiliki panggilan akrab Cak Eko, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Di dalam grub Probolinggo Cak Eko menjelaskan “AREA SITUS selebar 1 hektar yang dahulu ada dan dapat di baca Sejarahnya. Kini Hancur akibat Dikeluarkannya Ijin Pertambangan Gunung Bentar, dan kemarin saya cek sudah tidak ada lagi” jelasnya dengan mengirimkan video situs sejarah sebelum dilakukannya penambangan.
Menurut undang-undang yang berlaku, Pasal 66 UU 11/2010
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.[2]
Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.[3]
Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[4]
Oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.[5]
Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya. Perlu diketahui bahwa pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.[6]
Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.[7]
Saat kami mengklarifikasi Langsung kepada Eko “Saya sangat menyayangkan hilangnya cangar budaya tersebut mas, seharusnya perizinan melarang, bukannya malah memberikan izinnya”, tegasnya.
Dierel selaku anggota Aliansi Madura Indonesia, mereka berkomentar “mereka hanya pelaku tambang, kalau memang benar adanya, APH wajib melakukan tindakan, Di Indonesia undang-undanglah yang berkuasa, bukan pelaku-pelaku tambang atau Oknum yang tidak bertanggung jawab”, tegasnya kepada Brilian-news.id
“Masalah ini APH wajib melakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku, kalau melalui pemberitaan tidak ada tindakan, kami akan bersurat ke APH Provinsi”, tutupnya.
Hingga berita ini kami tayangkan, kami tidak menemukan pelaksana tambang tersebut yang sudah tidak beroperasi , kami akan terus mencari siapa pelaksana tambang. Hal ini guna mengonfirmasi keberadaan batu-batu prasejarah tersebut yang ada di Gunung Bentar.
Sebagian besar masyarakat sekitar berharap kembalinya batu yang selama ini di lestarikan, bisa kembali ke tempatnya semula.[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=KORnjnEMHnM[/embedyt]
video yang diambil sebelum adanya aktivitas penambangan





