Brilian°Surabaya || Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap salah satu (1) orang yang melakukan peredaran Narkoba jenis sabu, sekira Jam 20.00 Wib di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Gadukan Utara, Kamis 12/06/22.
Pelaku yang berinisial MA, laki-laki, umur 44 tahun, tempat lahir Surabaya, 19 Maret 1978, Agama Islam, Swasta (Sopir Truk Tangki), alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya.
Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemantauan di dekat kos Jl. Gadukan Utara Surabaya, dengan adanya informasi dari masyarakat ada salah satu orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli subsider memiliki menyimpan Narkotika Jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) Gram.
Kemudian info tersebut langsung kami tindaklanjuti bersama anggota dengan melakukan penyelidikan.
Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut.
“Penangkapan satu tersangka beserta barang bukti dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO) daftar pencarian orang, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut”, Kata AKP Hendro Utaryo.
Barang bukti berhasil kami amankan beserta tersangka :
-1 (satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat Merk JEEP yang didalamnya berisi :
a.1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram, Beserta Klip plastiknya.
-1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong.
-1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik;
1-(satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA.
-1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard dan uang tunai.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum (6) tahun penjara,” tutupnya.





