Kerugian Tembus Rp6 Milliar, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong

Jumat, 10 Jul 2026 17:47 WIB
Kerugian Tembus Rp6 Milliar, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong

Brilian-news.id | Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online (arisan bodong) yang mengakibatkan puluhan warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Mapolres Bangkalan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari para korban.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan online,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Apple iPhone 15 Pro Max warna navy, satu akun WhatsApp yang digunakan sebagai sarana operasional, satu lembar rekening koran Bank BCA, serta satu bendel rekening koran Bank BCA yang digunakan dalam transaksi para peserta arisan.

AKP Eriek menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya fitur WhatsApp Story, untuk menawarkan berbagai slot arisan online kepada masyarakat.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan jual beli slot arisan melalui status WhatsApp. Dalam setiap unggahannya, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu relatif singkat sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang ditawarkan dengan harapan memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan,” jelasnya kembali.

Namun, dalam praktiknya, arisan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang disetorkan peserta baru justru digunakan untuk membayar kewajiban kepada peserta lama.

“Motif pelaku adalah menerapkan sistem gali lubang tutup lubang. Uang yang masuk dari korban baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya yang telah jatuh tempo. Praktik arisan bodong ini berlangsung cukup lama,” terangnya.

Selain digunakan untuk menutupi pembayaran kepada peserta lama, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar uang para korban dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Pengakuannya memang digunakan sendiri, untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Salah satu korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta setelah mengikuti arisan online yang dikelola tersangka. Korban sempat tergiur dengan janji keuntungan tinggi, namun dana yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Hingga saat ini, penyidik memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 80 orang dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyidikan,” kata AKP Eriek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun ditambah sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

Pos terkait