Brilian•JAKARTA – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk menetapkan Daniel Tumpal Sumurung Simanjuntak sebagai Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Daniel menggantikan Fadlansyah Lubis yang diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam RUPSLB Perseroan.
Dengan perubahan itu, susunan Dewan Komisaris terdiri atas Daniel Tumpal Sumurung Simanjuntak sebagai Komisaris Utama, Prasetyo Suharto dan Shinji Fukami sebagai Komisaris, serta Agnes Marcellina Tjhin dan Husnedi sebagai Komisaris Independen.
Sementara jajaran direksi tetap dipimpin Rizki Kresno Edhie Hambali sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Asruddin, Edi Sarwono, dan Yasuhide Abe sebagai direktur.
Corporate Communications Manager PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Novi Maryanti, mengatakan keputusan RUPSLB berkaitan dengan kesiapan perusahaan menjalankan agenda bisnis berikutnya.
“Dengan fondasi yang semakin kuat, kami akan terus mengoptimalkan kapabilitas dan aset yang dimiliki untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, serta menciptakan sumber pertumbuhan baru,” ujar Novi.
Hingga semester I 2026, Solusi Bangun Indonesia mencatat pendapatan Rp5,5 triliun, naik 10,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Laba periode berjalan tercatat Rp278 miliar atau tumbuh 4,31 persen. Sedangkan volume penjualan meningkat 6,9 persen menjadi 6,10 juta ton.
Untuk semester II 2026, perusahaan memusatkan perhatian pada efisiensi operasional, pengelolaan keuangan, serta perluasan pasar.
Di dalam negeri, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang digarap melalui reaktivasi Semen Kujang.
Sementara untuk pasar luar negeri, Solusi Bangun Indonesia menargetkan ekspor semen tipe khusus ke Amerika Serikat sebanyak 450 ribu metrik ton sepanjang 2026.
Ekspor tersebut didukung fasilitas produksi dan dermaga terintegrasi di Tuban, Jawa Timur, yang memiliki kapasitas produksi semen hingga 1 juta ton per tahun.
Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB menyetujui penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus menyesuaikan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
RUPSLB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui perubahan atau penyesuaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026.** (Ken)





