Brilian-news.id | KEDIRI – Dunia pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menjadi perhatian setelah pelaksanaan razia gabungan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam razia gabungan pada Sabtu malam (31/10/2026), sebanyak 10 warga binaan menjalani tes urine. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif narkoba.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebanyak 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di sejumlah kamar hunian warga binaan.
Puluhan paket tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkus minuman Kukubima dan sarung. Selain itu, petugas turut mengamankan satu paket pil double L, tiga butir pil, satu alat isap atau bong, satu unit telepon seluler, dua buku berisi nomor telepon, sembilan korek api, topi, serta selimut.
“Wajar mas keterbatasan petugas dan kita temukan 1 Handphone dan sabu seberat 7gram waktu di razia,” ujar Kalapas Kediri saat di Konfirmasi.
Razia tersebut dipimpin Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif bersama Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto dan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi. Kegiatan ini melibatkan ratusan personel gabungan dari kepolisian, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, serta petugas Lapas Kelas IIA Kediri.
Seluruh temuan tersebut rencananya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur guna mendalami dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lapas
Temuan 26 paket yang diduga sabu, alat komunikasi, serta enam warga binaan yang dinyatakan positif narkoba tentu menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Publik berhak mempertanyakan bagaimana barang-barang terlarang tersebut bisa masuk dan ditemukan di dalam kamar hunian warga binaan.
Apakah sistem pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan sudah berjalan maksimal? Apakah terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba? Atau justru ada dugaan keterlibatan oknum yang harus diusut secara menyeluruh.?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan, objektif, dan profesional.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berfokus pada warga binaan yang dinyatakan positif narkoba maupun barang bukti yang ditemukan.
Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut, jalur masuknya, pihak yang menguasai, serta kemungkinan adanya jaringan yang bermain di balik peredaran narkoba di dalam lapas.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan oknum petugas, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan warga binaan, bukan menjadi ruang yang memungkinkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan untuk mengungkap persoalan ini sampai tuntas.





