Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai

Sabtu, 20 Nov 2021 12:14 WIB
Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai
Restorative Justice Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai

Brilian•Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan kepada terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba. Keputusan ini berdasarkan restorative justice di mana kedua belah pihak beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Sehingga penuntut umum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” kataKasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).

Restorative justice dilakukan atas permohonan istri terdakwa dengan pertimbangan Kete adalah tulang punggung keluarganya. Selain itu, antara korban dan terdakwa memiliki hubungan keluarga.

Bacaan Lainnya

Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan di mana pada Kete dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tidak ada lagi persidangan ke depannya.

“Oleh karena terdakwa dalam status penahanan maka secara hukum terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari status tahanan Polres Jakarta Barat,” terangnya pada awak media.

Kasus ini bermula dari terdakwa merasa tersinggung pada korban. Saking emosinya, Kete menganiaya korban Hari Afianto yang masih sepupunya hingga mengalami luka-luka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *