Delapan Orang Dihukum Mati di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021

Sabtu, 20 Nov 2021 12:13 WIB
Delapan Orang Dihukum Mati di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2021
Ilustrasi persidangan

Brilian•Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat sepanjang Januari hingga September 2021 menangani 734 perkara narkoba. Dari jumlah itu, delapan orang mendapat vonis hukuman mati.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menjelaskan vonis hukuman mati paling banyak diberikan di Kota Cirebon. Di sana, lima orang mendapatkan vonis mati dari jumlah total 29 perkara yang ditangani Kejari Kota Cirebon.

Kemudian, di Kota Bandung misalnya ada dua orang yang mendapat vonis hukuman mati dari total perkara sebanyak 138 yang ditangani Kejari Bandung. Lalu, di Kota Bekasi ada dua orang dari total perkara sebanyak 231.

Bacaan Lainnya

Terakhir, ada satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok. “Totalnya yang mendapat pidana hukuman mati ada 8 orang,” kata Dodi, Jumat (19/11).

Beberapa di antara mereka sebelumnya mendapat tuntutan penjara hukuman seumur hidup. Namun, vonis diperberat menjadi hukuman mati saat mengajukan upaya banding.

Salah satunya adalah narapidana bernama Saimudin di Kota Bandung. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga menjatuhkan hukuman sama. Namun saat kasasi, hukumannya diperberat oleh hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *