Brilian•KUPANG – PT Pinus Merah Abadi (PMA) kembali menghadapi gugatan perdata terkait peristiwa kebakaran gudang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
ㅤ
Gugatan tersebut diajukan oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem selaku pemilik gudang yang sebelumnya disewa oleh perusahaan distribusi makanan ringan tersebut.
ㅤ
Munculnya gugatan baru ini menjadi perhatian karena perkara serupa sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Kupang melalui Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg. Dalam perkara tersebut, PT PMA disebut memenangkan gugatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan majelis hakim.
ㅤ
Kuasa hukum PT PMA, Regan Jayawisastra SH, mengaku terkejut dengan adanya gugatan baru yang diajukan oleh pihak yang sama. Menurutnya, perkara sebelumnya telah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
ㅤ
“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Regan dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
ㅤ
Regan menegaskan, PT PMA tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan baru tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut perusahaan selama ini menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan operasional.
ㅤ
Menurut Regan, sengketa tersebut bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang. Gudang itu digunakan PT PMA sebagai tempat distribusi produk makanan ringan sejak tahun 2022.
ㅤ
Pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi para pihak. Dalam perjanjian sewa menyewa tertanggal 20 Januari 2022, disebutkan adanya pengaturan mengenai kewajiban perlindungan asuransi terhadap bangunan dan barang yang berada di dalam gudang.
ㅤ
Regan menjelaskan, berdasarkan isi perjanjian, kewajiban mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Sementara PT PMA berkewajiban mengasuransikan barang-barang milik perusahaan yang tersimpan di dalam gudang.
ㅤ
Pihaknya juga mengacu pada hasil pemeriksaan teknis kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB:454/FBF/2022 tertanggal 13 Juni 2022. Berdasarkan dokumen tersebut, sumber kebakaran disebut berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik di bagian selatan gudang.
ㅤ
Menurut Regan, hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA. Karena itu, perusahaan tetap berpegang pada fakta-fakta yang telah disampaikan dalam proses hukum sebelumnya.
ㅤ
“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” kata Regan.
ㅤ
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak penggugat terkait dasar gugatan terbaru yang diajukan terhadap PT PMA. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasannya.
ㅤ
Sumber: Keterangan kuasa hukum PT Pinus Merah Abadi, 31 Mei 2026. **
Sengketa Gudang di Kupang Berlanjut, PT PMA Hadapi Gugatan Baru





