Brilian •BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung akan segera disahkan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana, mengungkapkan bahwa Raperda ini akan segera dibawa ke forum Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
“Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sudah mulai tuntas. Kita harapkan segera masuk ke Paripurna untuk disetujui,” kata Riana saat menjadi narasumber dalam Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Studio PRFM, Rabu, 17 Juli 2024.
Riana menjelaskan bahwa meskipun ada keterlambatan dalam proses perancangan Perda baru ini, tidak ada kata terlambat untuk perbaikan. Kota Bandung sebelumnya telah memiliki Perda PKL Nomor 4 Tahun 2011, yang kini diperbarui setelah 13 tahun, sejak Perpres tentang PKL diterbitkan pada 2012.
“Diharapkan Perda baru ini akan benar-benar dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi PKL dan Kota Bandung,” tambah Riana.
Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti, menyambut positif pengesahan Raperda ini. Menurutnya, Perda baru ini penting untuk pengendalian pertumbuhan PKL yang dinamis di kota.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, juga mengapresiasi inisiatif ini. Ia menilai bahwa Perda baru akan membantu penegakan hukum terhadap PKL dan mengatasi berbagai permasalahan sosial dan hukum terkait keberadaan PKL di beberapa lokasi terlarang.**





