Respati Dorong Pembaruan Perda Administrasi Kependudukan Kota Bandung

Selasa, 3 Feb 2026 19:05 WIB
Respati Dorong Pembaruan Perda Administrasi Kependudukan Kota Bandung

Brilian•BANDUNG – Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Usulan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta dinamika pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai aturan yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini. Perda tersebut terakhir diubah pada 2015, sementara dalam kurun waktu satu dekade terakhir telah terbit puluhan regulasi baru di bidang administrasi kependudukan yang berdampak langsung pada pelaksanaan layanan di daerah.

Menurut Radea, administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, dibutuhkan landasan hukum daerah yang lebih komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tercipta kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan bagi warga Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Pengusulan Raperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, disepakati agar komisi-komisi di lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Melalui perubahan perda ini, Komisi I DPRD Kota Bandung berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Radea Respati optimistis usulan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah bersama pihak-pihak terkait.**

Pos terkait