Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung Tahun 2025–2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan kependudukan Kota Bandung secara berkelanjutan dan berjangka panjang.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan, serta dihadiri seluruh anggota Pansus. Dalam forum itu, DPRD bersama perangkat daerah membahas substansi Raperda yang mencakup pengendalian pertumbuhan dan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perencanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi.
Andri Gunawan menegaskan, perencanaan pembangunan kependudukan tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek. Menurutnya, kebijakan yang disusun saat ini harus mampu menjamin keberlanjutan Kota Bandung agar tetap layak dihuni oleh generasi mendatang.
Ia menyampaikan, banyak persoalan kependudukan yang kerap dianggap sepele, padahal dampaknya akan terasa besar di masa depan jika tidak direncanakan sejak dini. Karena itu, Raperda Grand Design ini diarahkan sebagai pedoman jangka panjang yang mampu mengantisipasi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Andri menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, perencanaan kependudukan yang komprehensif dinilai sulit diwujudkan secara optimal.
Pansus 11 DPRD Kota Bandung mendorong agar Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan ini benar-benar menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah. Dengan perencanaan yang matang dan berorientasi jangka panjang, diharapkan pembangunan Kota Bandung dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang.**





