Polemik Mutasi ASN, DPRD Kota Bandung Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Jumat, 24 Jan 2025 15:47 WIB
Polemik Mutasi ASN, DPRD Kota Bandung Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Brilian•BANDUNG – Keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, terkait promosi dan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menuai tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati, SH., MH. Dalam pernyataannya, Radea menyoroti urgensi kebijakan tersebut, yang dilakukan menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Mutasi di Masa Transisi Dinilai Tidak Tepat

Radea menegaskan bahwa masa transisi pemerintahan adalah periode yang memerlukan kehati-hatian, terutama dalam mengambil kebijakan strategis. Ia mengingatkan bahwa langkah seperti mutasi dan promosi ASN berpotensi bertentangan dengan visi dan misi pemimpin baru yang akan segera dilantik.

Bacaan Lainnya

“Kami mempertanyakan urgensi kebijakan ini, terutama mengingat masa transisi yang sangat sensitif. Proses ini seharusnya mempertimbangkan kesinambungan dengan pemerintahan baru,” ujar Radea, Kamis (24/1/2025).

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah harus fokus menjaga stabilitas pemerintahan tanpa mengambil langkah strategis yang dapat memengaruhi arah kebijakan pemimpin terpilih.

Transparansi Kebijakan Jadi Sorotan

Selain itu, Radea meminta dasar evaluasi yang digunakan Pj Wali Kota dalam memutuskan mutasi jabatan strategis, seperti Camat dan Lurah. Menurutnya, keputusan semacam ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami khawatir kebijakan ini bisa dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan netralitas ASN. Oleh karena itu, transparansi adalah hal yang mutlak,” tambahnya.

Komisi I DPRD Akan Mengawal

Untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk mengawal prosesnya. Radea menyarankan agar kebijakan strategis seperti ini ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih resmi memulai masa jabatan.

“Keputusan strategis sebaiknya mencerminkan visi pemimpin baru yang telah mendapat mandat dari masyarakat. Kami akan memastikan hal ini berjalan sesuai dengan aturan,” tutup Radea.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *