Warga Miskin Bandung Bakal Lebih Mudah Dapat Pendampingan Hukum ㅤ

Kamis, 23 Apr 2026 07:35 WIB
Warga Miskin Bandung Bakal Lebih Mudah Dapat Pendampingan Hukum ㅤ

Brilian•BANDUNG – DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

Rapat kerja penyusunan naskah akademik dan raperda tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 22 April 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tuturnya.

Selain anggaran, Dudy juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,” katanya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, turut menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin.

“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” katanya.

Melalui raperda ini, DPRD Kota Bandung ingin memastikan warga miskin tidak kehilangan hak atas pendampingan hukum hanya karena keterbatasan biaya.**

Pos terkait