Perusahaan di Bandung Diminta Tertib Aturan Kerja, DPRD Tekankan Hak Pekerja

Rabu, 22 Apr 2026 09:55 WIB
Perusahaan di Bandung Diminta Tertib Aturan Kerja, DPRD Tekankan Hak Pekerja

Brilian•BANDUNG – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya Peraturan Perusahaan bagi setiap perusahaan di Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grandia, Bandung, Selasa 21 April 2026 dan merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

Acara ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha, serta serikat pekerja.

Dalam pemaparannya, Rizal menyampaikan materi mengenai pentingnya Peraturan Perusahaan dalam menjamin kepastian hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.

Menurutnya, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan, wajib memiliki Peraturan Perusahaan sebagai pedoman hubungan kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga perusahaan karena mampu menciptakan sistem kerja yang lebih jelas dan terstruktur.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja, kualitas sumber daya manusia dinilai dapat meningkat secara signifikan.

“Dengan komunikasi yang baik dan efektif, hubungan kerja akan lebih tertata dan kualitas pekerja pun akan meningkat,” katanya.

Rizal menambahkan, peningkatan kualitas pekerja akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keuntungan perusahaan.

Karena itu, ia mendorong adanya keterbukaan antara perusahaan dan pekerja dalam menyusun serta menjalankan Peraturan Perusahaan.

Ia juga mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang telah memfasilitasi kegiatan pembinaan tersebut.

Menurutnya, program ini penting dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil, dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.

Rizal menegaskan, DPRD Kota Bandung akan terus mendukung upaya penguatan sektor industri dan ketenagakerjaan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan penerapan Peraturan Perusahaan yang baik, diharapkan iklim usaha di Kota Bandung semakin nyaman sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.**(Ken)

Pos terkait