Brilian•BANDUNG – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya Peraturan Perusahaan bagi setiap perusahaan di Kota Bandung.
ㅤ
Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung.
ㅤ
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grandia, Bandung, Selasa 21 April 2026 dan merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
ㅤ
Acara ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha, serta serikat pekerja.
ㅤ
Dalam pemaparannya, Rizal menyampaikan materi mengenai pentingnya Peraturan Perusahaan dalam menjamin kepastian hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat.
ㅤ
Menurutnya, kewajiban pembuatan Peraturan Perusahaan telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ㅤ
“Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan, wajib memiliki Peraturan Perusahaan sebagai pedoman hubungan kerja,” ujarnya.
ㅤ
Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga perusahaan karena mampu menciptakan sistem kerja yang lebih jelas dan terstruktur.
ㅤ
Dengan adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja, kualitas sumber daya manusia dinilai dapat meningkat secara signifikan.
ㅤ
“Dengan komunikasi yang baik dan efektif, hubungan kerja akan lebih tertata dan kualitas pekerja pun akan meningkat,” katanya.
ㅤ
Rizal menambahkan, peningkatan kualitas pekerja akan berdampak langsung terhadap produktivitas dan keuntungan perusahaan.
ㅤ
Karena itu, ia mendorong adanya keterbukaan antara perusahaan dan pekerja dalam menyusun serta menjalankan Peraturan Perusahaan.
ㅤ
Ia juga mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang telah memfasilitasi kegiatan pembinaan tersebut.
ㅤ
Menurutnya, program ini penting dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil, dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
ㅤ
Rizal menegaskan, DPRD Kota Bandung akan terus mendukung upaya penguatan sektor industri dan ketenagakerjaan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan tenaga kerja.
ㅤ
Dengan penerapan Peraturan Perusahaan yang baik, diharapkan iklim usaha di Kota Bandung semakin nyaman sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.**(Ken)
ㅤ
Perusahaan di Bandung Diminta Tertib Aturan Kerja, DPRD Tekankan Hak Pekerja





