Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung menerima audiensi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Bandung dalam rangka penguatan pembahasan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis, 11 Desember 2025.
Audiensi tersebut dihadiri Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Ketua Pansus 14 Radea Respati Pramudhita, serta anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung.
Edwin Senjaya menyampaikan apresiasi atas kontribusi Peradi yang memberikan berbagai masukan dan koreksi terhadap draf raperda. Menurutnya, pandangan para profesional hukum sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda merupakan ruang terbuka untuk penyempurnaan, termasuk penyesuaian diksi, substansi pasal, hingga kemungkinan perubahan judul demi menghasilkan regulasi yang adil dan tidak diskriminatif.
Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Pramudhita, menilai masukan dari Peradi sangat penting dalam memperkuat landasan hukum raperda, khususnya terkait definisi, potensi diskriminasi, serta aspek penegakan hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Peradi DPC Kota Bandung, Deden R. Aquariandi, menyatakan dukungan terhadap pembentukan raperda tersebut dan mendorong percepatan pengesahannya, sekaligus menyatakan kesiapan Peradi untuk terlibat dalam sosialisasi pasca-penetapan perda.
Raperda ini dinilai memiliki urgensi tinggi sebagai bagian dari upaya pencegahan perilaku seksual berisiko dan pengendalian dampak sosial serta kesehatan di Kota Bandung.**





