Brilian•BANDUNG – Empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar Selasa, 9 September 2025. Agenda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama para wakil ketua yakni H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Kehadiran Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Iskandar Zulkarnain, serta jajaran perangkat daerah menambah khidmat jalannya sidang paripurna.
Empat Raperda yang diajukan meliputi:
1. Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045.
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
3. Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
4. Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan, Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga disusun untuk merespons tantangan bonus demografi dengan memperkuat kualitas keluarga, pengendalian penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan. Sementara itu, Raperda perubahan Perda Nomor 24 Tahun 2012 disusun untuk menyesuaikan regulasi kesejahteraan sosial dengan kebijakan nasional.
Adapun revisi Perda Ketertiban Umum diperlukan guna menjawab dinamika sosial dan meningkatkan pengawasan. Sedangkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dianggap penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik fisik maupun mental.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya. “Pimpinan dewan akan segera menyampaikan surat permintaan nama-nama anggota fraksi yang ditugaskan dalam Pansus,” kata Asep.
Dengan masuknya empat Raperda ini ke meja pembahasan, DPRD berharap regulasi yang lahir dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.**





