Niat Cari Tambahan Penghasilan, Ojek Online Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 16 Sep 2022 07:20 WIB
Niat Cari Tambahan Penghasilan, Ojek Online Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap pria yang bekerja sebagai ojek online asal Jalan Manyar Sebrangan Surabaya.

Tersangaka LR yang keseharianya bekerja sebagai ojek online (Ojol).

LR diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram yang sedianya akan dijualnya.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, Kamis (15/9/2022), LR berhasil kita tangkap di warkop ijo tepatnya di Jalan Manyar Sebrangan Surabaya, Sabtu 13/8/22.

“Penangkapan LR tersebut berdasarkan informasi dari warga yang memberikan keterangan, kerap adanya transaksi berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung mendatangi lokasi tersebut,”ucap Kasatresnarkoba.

Masih kata Daniel Marunduri,saat melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan di warkop.

“Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, alhasil anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu,” katanya.

Barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan yakni 11( sebelas) poket transparan plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 0,41, 0,41, 0,41, 0,41, 0,41, 0,50, 0,51, 0,53, 0,52, 0,50, 0,40 gram.

“Didapat pula sebuah unit handphone dan satu bungkus rokok dari pengakuan tersangka LR bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang berinisial AS dan YH ( DPO),”

“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *