Brilian°Pasuruan – Berdasarkan keluhan warga Sadengrejo dan pengguna jalan atas berdirinya dua portal di jalan umum yang berada di Dusun Bantengan Rt 4 Rw 3 Desa Sadengrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
Beberapa pengurus Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) KabPasuruan, melakukan investigasi langsung ke lokasi sekaligus kroscek adanya proyek jalan cor yang dibangun pada tahun 2021. Selain ditemukan portal setinggi kurang lebih 2 meter juga adanya retakan jalan sejumlah 7 (tujuh) retakan.
Setelah investigasi beberapa pengurus LP2KP yaitu Barik (Wakil Ketua), Darman (Sekretaris), Iswahyudi (Investigasi dan pengawasan) datangi kantor Desa Sadengrejo dan menemui Bapak Abd. Kodar selaku kepala Desa Sadengrejo.
“Untuk menyampaikan terkait apa maksud portal itu didirikan dan atas dasar apa jalan umum dipasangi portal yang sangat menggangu pengguna jalan khususnya kendaraan yang tingginya rata-rata di atas 2 meter semisal mobil elf, truk dll,”ujarnya.
Saat dikonfirmasi Bapak Abd. Kodar selaku Kepala Desa Sadengrejo mengatakan,”Portal permanen dipasang bermaksud agar jalan cor yang dibangun dengan uang DD itu bisa awet dan tidak mudah rusak oleh kendaraan besar,”katanya.
Atas konfirmasi Abd. Kodar itu teman-teman LP2KP sangat keberatan jika Portal permanen tetap ada, dan mohon segera di lepas layaknya jalan umum lainnya, jika tidak dilepas LP2KP akan mengajukan laporan pada pihak DISHUB yang berkaitan,”tambahnya.
Selanjutnya Kades Sadengrejo Abd. Kodar menjanjikan akan mengadakan musyawarah desa atas permintaan LP2KP untuk dilepasnya portal permanen itu dengan dedline 7 hari.
“Baik mas, saya kasih waktu 7 hari dan saya tak musyawarah dulu,”pungkasnya.





