Media Indo Pos,Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah dimulai. RUU ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lantas, bagaimana nasib dengan DKI Jakarta?
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menuturkan, Pansus juga akan membahas bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota. Doli mengatakan, perlu ada perubahan undang-undang terkait Daerah Khusus Ibu Kota.
“DKI ini tentu nanti kan harus ada perubahan undang-undang juga. Kalau sekarang dia daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana (Kalimantan Timur) jadi daerah khusus ibu kota juga. Nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (9/12).
Perubahan status DKI Jakarta perlu melalui perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan UU itu juga perlu untuk membahas aset-aset negara yang ada di Jakarta.
“Termasuk semua aset-aset yang ada di DKI, makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara, BMN itu,” ujar Doli.
DPR dan pemerintah perlu membahas nasib barang milik negara yang ada di Jakarta. Apakah akan dilakukan pengalihan status atau dilelang.
“Kita juga sudah kasih ini misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala macam. Itu juga harus menjadi concern kita,” ujar Doli.
“Mungkin harus diputuskan pemerintah bersama pemerintah dan DPR, tidak bisa apalagi hanya sekadar otoritas. Karena ini barang milik negara, harus rakyat atau negaralah yang paling representasi mau diapakan negara ini,” pungkas politikus Golkar ini.
Sementara itu, dalam RUU IKN diatur mengenai barang milik negara, khususnya yang berada di Jakarta. Dalam Pasal 27 ayat (1) dijelaskan, Barang Milik Negara yang digunakan kementerian/lembaga di Provinsi DKI Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Mengenai status Provinsi DKI Jakarta sendiri dalam ketentuan peralihan Pasal 28 menjelaskan bahwa sejak UU IKN diundangkan sampai tanggal pengundangan Peraturan Presiden, kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta. Pemindahan ibu kota, berdasarkan pasal 3 RUU IKN, baru dilakukan pada semester satu tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 30 RUU IKN mengatur, saat Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota telah diundangkan, maka Pasal 3, 4, dan 5 mengenai kedudukan, fungsi dan peran DKI Jakarta sebagai ibu kota UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





