Muhamad Halimi Menang Dalam Pilkades PAW Desa Sdarum Nguling

Selasa, 30 Agu 2022 08:07 WIB
Muhamad Halimi Menang Dalam Pilkades PAW Desa Sdarum Nguling

Brilian°Pasuruan – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sdarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di balai Desa Sdarum Senin pagi (29/08/2022), diikuti 3 calon Kepala Desa yaitu Sugianto (Nomor urut 1),Yahya (Nomor urut 2) dan Muhamad Halimi (Nomor urut 3).

Pilkades Antar Waktu Desa Sdarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan total 118 pemilik suara, dimana pemilik suara tersebut diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa.

Bacaan Lainnya

118 pemilik suara itu adalah dari perwakilan dari Tokoh juga toko masyarakat, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat, sehingga sangat berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh seluruh warga desa yang memiliki hak pilih.

Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu) Desa Sdarum yang dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar sejak pukul 08.00 dan mendapatkan hasil, sehingga yang terpilih menjadi Kepala Desa Sdarum adalah saudara Muhamad Hilmi.

Berikut perolehan suara ketiga calon yaitu Sugianto (nomor urut 1) yang memperoleh 21 suara, Yahya (nomor urut 2) memperoleh 38 suara, dan Muhamad Halimi memperoleh 56 suara. Sementara 3 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian Muhamad Halimi ditetapkan sebagai Kepala Desa Sdarum Terpilih hasil Musyawarah Desa PAW periode 2022-2025.

Ketua Panitia PAW Desa Sdarum Budi Stiyo, sellanjutnya membacakan penetapan Kepala Desa Sdarum terpilih memutuskan dan menetapkan Calon Kepala Desa Muhamad Halimi (nomor urut 3) memperoleh 56 suara sebagai Kepala Desa Sdarum Terpilih.

“Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala desa pergantian antar waktu desa Sdarum yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi.

Ditempat yang sama Camat Nguling Rhokman menyampaikan kepada awak media, bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya.

Apresiasi juga diberikan kepada Panitia Pilkades Antar Waktu yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Calon yang tidak terpilih atas partisipasinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *