Modus Tawarkan Kerja, Mucikari Asal Lumajang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Kamis, 25 Nov 2021 10:42 WIB
Modus Tawarkan Kerja, Mucikari Asal Lumajang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Brilian°Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap salah satu wanita yang berprofesi sebagai Mucikari, atau memperjual belikan wanita untuk dijadikan penghibur lelaki hidung belang.

Dalam pengungkapan Mucikari yang bernama Mami Ambar (41) asal Lumajang, adalah berawal kaburnya salah satu korban yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja menjadi LC atau pemandu lagu di pulau Bali.

Namun pada faktanya, korban malah ditampung di sebuah wisma untuk dijadikan PSK (Pekerja Sex Komersial) dengan imbalan Rp. 200.000 per melayani hawa nafsu.

Bacaan Lainnya

Merasa dirinya telah dijadikan budak hawa nafsu, lantas korban melarikan diri dari wisma dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak yang berwajib.

Mami Ambar saat digelandang oleh petugas

Menanggapi adanya laporan tersebut, lantas unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim bergerak dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Dalam pengungkapannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, saat di lokasi wisma, banyak ditemukan puluhan wanita yang menjadi korban atas perbuatan Mami Ambar.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata ditemukan 29 wanita yang menjadi korban dari Mami Ambar, bahkan diantaranya ada 6 anak yang masih di bawah umur dijadikan budak hawa nafsu,” tandas Kabid Humas Polda Jatim (25/11).

Tidak hanya disitu saja, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan wanita, uang tunai, buku tamu, kondom, dan beberapa alat bukti lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mami Ambar dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 17 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *