Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Curat Warung Soto di Sidoarjo, Motor Dijual Rp2 Juta

Minggu, 23 Agu 2026 12:50 WIB
Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Curat Warung Soto di Sidoarjo, Motor Dijual Rp2 Juta

Brilian°Surabaya – Tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AJ (20), yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung soto ayam di wilayah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

AJ ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di teras sebuah rumah warga di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan laporan kepolisian, setelah menerima laporan, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui bernama AJ.

Petugas selanjutnya melakukan pengintaian hingga memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian AJ di wilayah Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo A17K warna biru dongker, kartu SIM Mentari, dompet warna hitam, KTP atas nama Rendi Pratama, serta satu helm warna putih yang disebut merupakan milik korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat melakukan pencurian dan satu unit telepon seluler Vivo warna kuning milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AJ disebut mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Berdasarkan keterangan sementara yang dituangkan dalam laporan, aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka terlilit utang akibat bermain judi online.

Sementara itu, sepeda motor milik korban disebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui seorang perantara dengan harga sekitar Rp2 juta.

Petugas kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus mengejar pihak yang diduga menjadi penadah.

AJ yang tercatat sebagai warga Dusun Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan koordinasi dengan jajaran Polres terkait serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pos terkait