Brilian°Surabaya – Berhati-hatilah jika memiliki sepeda motor yang tidak dimasukkan ke dalam rumah, hal itu bisa jadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan.
Hal itu seperti menimpa salah satu warga Talas Wonokromo yang saat itu menaruh sepeda motornya di depan rumahnya, tiba tiba raib digondol oleh orang yang tidak dikenalnya.
Mengetahui motor kesayangannya hilang, lantas korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Tegalsari.
Mendengar adanya informasi tersebut, petugas segera menelusuri keberadaan pelaku dengan beberapa bukti rekaman CCTV saat pelaku menggondol kendaraan tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil ditemukan, dan segera mengamankan pelaku yang berinisial AF dan AH yang merupakan warga Surabaya.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho ditemani Kanit Reskrim Akp Mardji menjelaskan ,pelaku ini mengincar sepeda motor yang tidak dimasukkan ke dalam rumah.
“Para pelaku ini menggunakan kunci T untuk merusak stang kontak motor, lantas segera membawa kabur dengan dijual kepada orang yang berada di Galis Bangkalan Madura, untuk saat ini penadah motor dalam daftar pencarian orang (DPO), jelas Kapolsek (20/1).
Kini kedua pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tegalsari. Guna memberikan efek jera terhadap keduanya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara





