Brilian•Bandung – Mafia bergentayangan mencari mangsa. Salah satu kasusnya terjadi di blok Gantungan kampung Cicaheum Desa/Kec. Cimenyan Kab. Bandung hingga terjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang digelar Rabu (19/1/2022).
Aaron Tigor M. Sihombing menggugat perdata terhadap 13 warga setempat yang menurutnya telah memperjualbelikan tanah miliknya.
Sidang perdana untuk menghadirkan para pihak. Namun karena ada 3 pihak yang tidak hadir karena alasan sudah pindah alamat, sidang pun ditunda minggu depan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Pendi SH, MH itu masih tahapan menghadirkan para pihak secara lengkap. “Coba ditelusuri dulu alamatnya kami kasih waktu seminggu,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara Kuasa Hukum penggugat M. Irwan Nasution SH usai sidang kepada wartawan mengatakan, ada pihak ke-3 yang memperjualbelikan tanah milik klien kami tanpa sepengetahuan kliennya. “Klien kami sebagai penggugat mengetahui ada yang memperjualbelikan tanahnya dan si pembeli atau yang mengaku menguasai, semuanya kami gugat.
“Pernah kami gugat sebelumnya. Karena kurang pihak maka dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO). Sekarang orang-orang yang ada di atas tanah itu semuanya kita gugat.
Pihak BPN juga mengukur tanah dengan 2 metode data peta Pajak Bumi dan Bangunan serta data peta kerja. Hal ini tentu tidak akan sama,” ucapnya.
Irwan mengatakan, luas tanah yang digugat kliennya 2.900 m2 yang diperjualbelikan oknum yang namanya Jaja yang saat ini tidak datang,” pungkas Irwan.
Sementara kuasa hukum tergugat D Tirta Sonjaya, As, SH, MH dan Andri Suprihatno, SH mengatakan, bahwa perkara perdata No. 266/Pdt.G/ecourt/2021/PN.Blb.B.ini banyak kejanggalan.
“Perkara ini banyak kejanggalan. Tumpang tindihnya informasi dari kelurahan mengenai Leter C. Klien kami berpotensi dirugikan tanahnya seluas 385 meter 2. Klien kami dalam jual beli tanah ini dilakukan di depan notaris sesuai aturan jual beli. Tapi ujug-ujug ada gugatan ini”, papar Tirta usai sidang.
Sementara warga setempat mengaku resah dengan adanya sengketa perdata atas tanah di blok gantungan. Kepada wartawan secara terpisah (18/1), 2 Warga Uu dan Eman Surachman mengatakan kami tidak merasa menjual tanah kami kepada penggugat. Ini pasti ulah oknum calo tanah yang sekarang sudah tidak di sana.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengatakan dengan tegas, mafia tanah di Desa/Kec. Cimenyan Kab. Bandung merajalela. Untuk itu kami sebagai warga di sini merasa resah. Mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun ke daerah kami dan mohon ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) banyak menerima laporan tentang kasus mafia tanah dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk memberantas seluruh mafia tanah sesuai perintah Presiden Joko Widodo.**





