Brilian•Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan penyelidikan kasus korupsi yang tengah dilakukan di Aceh sebagai ‘mainan’ belaka. KPK diminta perlu sesegera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap penyelidikan tersebut.
“Penyelidikan kasus yang berpontensi korupsi di Aceh itu harus segera diungkap ke publik. sehingga atensi publik terhadap giat KPK selama ini di Aceh tak mengecewakan,” kata koordinator MaTA, Alfian kepada media ini, Selasa (26/10).
Dia menyebut, saat ini publik tengah meragukan integritas dan mentalitas kinerja pegawai KPK, usai kasus Bupati Tanjung Balai yang menyeret penyidik lembaga antirasuah itu dalam praktik suap untuk menutup kasus yang sedang diungkap.
Hal tersebut, kata Alfian, jangan sampai terulang dalam membongkar kasus korupsi di Aceh yang sedang dilakukan. “Keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar. Sehingga citra KPK di publik masih menjadi harapan,” ujarnya.
MaTA juga mendesak pejabat dan pihak-pihak di Aceh yang dipanggil oleh KPK untuk kooperatif dan memberikan penjelasan yang jujur terhadap klarifikasi atau penjelasan yang diminta penyidik.
“Jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. karena itu akan menjadi sia-sia dikemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya dipanggil KPK,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, diperiksa penyidik KPK, Senin (25/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Junaidi diperiksa terkait pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat. Namun, dia enggan berkomentar ketika ditanya mengenai hal tersebut.
“Kami enggak bisa menyampaikan. Apa-apa yang ditanya, hanya KPK yang bisa menjawab bukan saya. Terima kasih ya,” katanya, usai diperiksa penyidik KPK lebih dari 9 jam di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Selain Junaidi, sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Aceh juga turut diperiksa KPK. Mereka mendatangi tempat pemeriksaan berlangsung sambil membawa beberapa dokumen.
Pemeriksaan terbuka KPK itu kembali memanggil pejabat lainnya terkait kasus tersebut, mulai dari mantan anggota DPR Aceh hingga sejumlah pimpinan DPR Aceh 2019-2024.





