Brilian°Surabaya – Pasca digrebek nya kawasan Kunti Prapatan oleh pihak Polda Jatim dan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, yang ditengarai menjadi sarang narkoba terbesar di Surabaya, kini kasusnya seolah kepalang tanggung.
Bagaimana tidak, pasalnya pihak kepolisian hanya menangkap puluhan orang yang kedapatan sedang bersantai di wilayah tersebut, meskipun sudah berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1kg, dan uang tunai Rp 230 juta, namun keberadaan bandar yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut tidak tersentuh sama sekali.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu masyarakat yang mewanti-wanti namanya tidak boleh dipublikasikan, bahwasanya pemilik markas yang digrebek tersebut adalah milik MS dan RS bahkan hingga kini keduanya tidak terdengar ada kabar penangkapan atas dirinya.
“Sebenarnya yang ditangkap saat itu hanyalah pemakai biasa, aslinya pemiliknya itu adalah MS dan tangan kanannya RS, namun kenapa ya mereka tidak ditangkap,” tandas narasumber ini kepada awak media.
Tentunya tentang masih tidak ditangkapnya kedua orang tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwasanya jika nantinya jalan Kunti Prapatan masih dijadikan sebagai wilayah bebas narkoba.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih belum memberikan keterangan terkait status perkembangan terbaru dari kedua orang tersebut. (D*)





