Brilian°Jabar – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024. Menurutnya, kenaikan UMP harus memperhatikan realitas di lapangan, kondisi ekonomi masyarakat, tingkat inflasi, dan kemampuan daya beli yang cenderung melemah.
UMP Jabar tahun 2024 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3,57 persen, naik dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Abdul Hadi Wijaya menyampaikan bahwa terdapat ketidakpuasan dari masyarakat, khususnya dari 11 perwakilan serikat pekerja Jawa Barat yang melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD terkait kenaikan UMP tahun 2023. Pekerja merasa kurang puas karena UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015. Selain itu, pekerja menganggap proses penetapan UMP tidak mengakomodir aspirasi mereka.
Pekerja juga mengeluhkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang disamaratakan antara pekerja lama dan baru. Mereka meminta adanya perbedaan dalam UMK antara pekerja lama dan baru. Abdul Hadi Wijaya berjanji akan menyampaikan keluhan dan aspirasi pekerja kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.





