Brilian•JAKARTA – Sebuah ucapan yang dilontarkan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung memicu polemik. Kalimat yang dianggap merendahkan profesi wartawan itu kemudian menuai reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Hotman menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan kepada media. Dalam kesempatan itu, ia melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan. Ucapan tersebut kemudian ramai diberitakan sejumlah media nasional dan mendapat sorotan dari kalangan insan pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, menurutnya, tidak ada alasan untuk menyampaikan tanggapan dengan cara yang merendahkan martabat profesi wartawan.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi lainnya,” kata Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan PWI Pusat tidak mencampuri perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris sebagai advokat. Organisasi yang dipimpinnya hanya menyoroti sikap yang dinilai tidak pantas ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut dia, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan pembelaan terhadap klien, sementara wartawan bertugas memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar. Namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tetap menghormati profesi lain,” ujar Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut memastikan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi atau hambatan saat menjalankan tugas.
Bagi PWI Pusat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat tidak boleh menghilangkan sikap saling menghormati. Menjaga martabat wartawan dinilai sama pentingnya dengan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan bertanggung jawab.**





