Brilian°Jabar – Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Barat, menurut Yosa Octora Santono, tidak hanya bersifat menambah regulasi semata, melainkan memiliki alasan-alasan penting yang mendasar. Sejumlah poin penting terkait peraturan tersebut adalah:
1. Perlindungan Bagi PMI Asal Jawa Barat:
Perda ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat. Sebuah langkah penting mengingat banyaknya masyarakat Jawa Barat yang bekerja sebagai PMI di luar negeri.
2. Sosialisasi yang Masif:
Yosa Octora Santono menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait Perda ini. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami aturan tersebut secara baik dan dapat mengantisipasi potensi risiko ketika bekerja di luar negeri.
3. Pembangunan Ketenagakerjaan yang Integral:
Yosa menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja, sekaligus mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.
4. Peningkatan Kompetensi PMI:
Perda tersebut mengatur peningkatan kompetensi atau daya saing PMI. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri memiliki keterampilan yang memadai, sehingga dapat menjamin nasib mereka di tempat kerja.
5. Pencegahan Masalah-masalah Terkait PMI:
Peningkatan kompetensi diharapkan dapat mencegah masalah seperti perbudakan, perdagangan orang, tindak kekerasan, dan pelecehan seksual. Adanya kompetensi yang memadai juga menjadi faktor pengawasan yang lebih baik dari pemerintah terhadap penyalur dan penerima tenaga kerja.
6. Tujuan Perlindungan PMI:
Tujuan utama Perda ini adalah melindungi PMI dan calon PMI asal Jawa Barat dari berbagai risiko, termasuk perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
7. Kontrol dan Pengawasan oleh Pemprov Jabar:
Pemprov Jabar diharapkan melakukan kontrol dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mencegah masalah yang sering dihadapi oleh PMI asal Jawa Barat ketika bekerja di luar negeri.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 menjadi instrumen penting dalam melindungi PMI asal Jawa Barat dan mengatur perlindungan serta pengawasan untuk mencegah eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.





