Gapasdap Tolak Diskon Tarif Penyeberangan Lebaran 2025, Ini Alasannya

Senin, 17 Mar 2025 11:59 WIB
Gapasdap Tolak Diskon Tarif Penyeberangan Lebaran 2025, Ini Alasannya

Jakarta – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan diskon tarif penyeberangan selama periode Lebaran 2025. Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa kondisi industri penyeberangan saat ini tidak memungkinkan adanya pemotongan tarif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi operator kapal.

“Kami memahami keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat Lebaran, tetapi mempertimbangkan kondisi industri penyeberangan saat ini, kami merasa perlu menyampaikan keberatan terhadap rencana diskon tarif,” ujar Khoiri dalam pernyataan resminya pada Rabu (12/3/2025).

**Tarif Belum Sesuai Harga Pokok Produksi**

Bacaan Lainnya

Salah satu alasan utama keberatan Gapasdap adalah bahwa tarif penyeberangan saat ini masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan bersama pemangku kepentingan pada 2019, tarif yang berlaku saat ini hanya mencakup kurang dari 31,81% dari HPP. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam pendapatan operator kapal.

Khoiri juga menyoroti bahwa perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar dolar AS masih di bawah Rp14.000. Saat ini, nilai tukar dolar telah mencapai Rp16.600, yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional, terutama dalam pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar berasal dari impor.

**Beban Operasional yang Terus Meningkat**

Tidak hanya dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar mata uang, industri penyeberangan juga menghadapi lonjakan berbagai biaya operasional. Harga bahan bakar, perawatan kapal, serta proses *docking* mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan meningkatnya harga bahan bakar, biaya perawatan kapal, dan biaya *docking*, operator penyeberangan semakin terbebani. Jika diskon tarif diterapkan tanpa ada skema kompensasi yang jelas dari pemerintah, hal ini bisa berdampak pada keberlanjutan operasional armada kapal,” jelas Khoiri.

**Ancaman terhadap Keberlanjutan Layanan**

Gapasdap mengingatkan bahwa kebijakan tarif yang tidak mempertimbangkan kondisi industri dapat berdampak pada keberlanjutan layanan penyeberangan. Jika operator kapal mengalami kerugian yang berkepanjangan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengurangan jumlah kapal yang beroperasi, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat pengguna jasa.

Oleh karena itu, Gapasdap meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana diskon tarif ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan industri. Dialog antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memastikan kelangsungan layanan transportasi air di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *