PALEMBANG – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) memperingatkan pemerintah bahwa kondisi industri angkutan penyeberangan semakin tertekan akibat belum adanya penyesuaian tarif di tengah meningkatnya biaya operasional. Menurut Gapasdap, jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya dapat mengancam keberlangsungan layanan hingga aspek keselamatan pelayaran.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap operator kapal wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Namun, Gapasdap menilai kewajiban tersebut tidak diimbangi dengan kebijakan tarif yang mencerminkan kenaikan biaya operasional.
Ketua DPC Gapasdap lintasan Tanjung Api-Api (TAA)–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito, mengatakan pendapatan operator terus menurun akibat bertambahnya jumlah armada yang beroperasi.
“Pendapatan utama kami berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan. Namun sekarang frekuensi trip terus menurun karena jumlah kapal sudah terlalu padat,” ujar Edos, Sabtu (20/6/2026).
Di lintasan TAA–Tanjung Kalian, tercatat terdapat 16 kapal, namun setiap hari hanya 10 kapal yang beroperasi. Delapan kapal melayani perjalanan pulang-pergi selama 12 jam, sedangkan dua kapal hanya satu kali perjalanan selama enam jam. Kondisi tersebut membuat satu kapal rata-rata hanya beroperasi sekitar 30 persen atau sembilan hari dalam sebulan, sementara 70 persen waktunya tidak beroperasi.
Gapasdap juga menyebut tarif penyeberangan saat ini masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan hasil perhitungan bersama pada 2019 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan YLKI. Sementara itu, kenaikan harga pelumas, suku cadang, dan biaya docking akibat inflasi serta pelemahan nilai tukar rupiah terus meningkatkan beban operasional.
Edos menegaskan para operator tetap berkomitmen menjaga standar keselamatan. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret.
“Perhitungan tarif kami sudah sesuai ketentuan. Jika tidak direalisasikan dan sampai terjadi kegagalan transportasi, mulai dari menurunnya kenyamanan hingga kecelakaan, maka hal itu menjadi tanggung jawab regulator,” tegasnya.
Selain penyesuaian tarif, Gapasdap mengusulkan sejumlah kebijakan, di antaranya pemberian insentif biaya kepelabuhanan, penghapusan PNBP tertentu, pengurangan pajak BBM untuk angkutan penyeberangan, penurunan biaya klasifikasi dan perpajakan, penyediaan kredit berbunga rendah bagi sektor maritim, serta penerapan kebijakan yang dinilai berhasil diterapkan di Malaysia dan Vietnam.





