Dugaan Monopoli Paket Mamin DPUPR Kota Probolinggo Kian Menguat, 59 Paket APBD 2025 Mengalir ke Satu Penyedia

Sabtu, 25 Apr 2026 10:08 WIB
Dugaan Monopoli Paket Mamin DPUPR Kota Probolinggo Kian Menguat, 59 Paket APBD 2025 Mengalir ke Satu Penyedia

Brilian°PROBOLINGGO – Aroma tidak sedap dalam pengadaan barang dan jasa kembali menyeruak dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo. Puluhan paket belanja makanan dan minuman yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 diduga kuat terkonsentrasi pada satu penyedia yang sama.

Data yang dihimpun dari sistem pengadaan nasional Inaproc mencatat sedikitnya 59 paket mamin jatuh ke satu nama penyedia. Nilai totalnya bukan angka recehan untuk sekadar konsumsi kegiatan kantor, melainkan akumulasi anggaran yang cukup signifikan dan layak diuji secara serius.

Fakta ini langsung menyulut reaksi keras. Bukan tanpa alasan. Dalam desain sistem pengadaan modern, terutama melalui e-katalog, distribusi paket seharusnya membuka ruang kompetisi yang sehat dan merata. Namun yang terjadi justru sebaliknya, penumpukan paket pada satu pihak.

Bacaan Lainnya

“Kalau satu penyedia bisa menggenggam puluhan paket, ini bukan lagi soal efisiensi, tapi patut diduga ada pola yang tidak sehat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Sorotan semakin tajam ketika klarifikasi yang muncul justru tidak menjawab substansi persoalan. Setiorini Sayekti memberikan penjelasan normatif terkait mekanisme e-katalog melalui Inaproc.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui etalase sistem, di mana pejabat pengadaan memilih penyedia yang sudah tayang dan memenuhi syarat administrasi, termasuk perizinan dan KBLI yang sesuai. Ia juga menyebut proses tersebut telah diaudit oleh BPK dan merupakan bagian dari sistem pengadaan yang berintegritas.

Namun publik tidak sedang bertanya soal teori sistem.

Yang dipertanyakan adalah praktiknya.

Penjelasan tersebut dinilai justru menghindari inti persoalan. Sebab, tidak ada satu pun jawaban yang menjelaskan mengapa satu penyedia bisa mendominasi hingga 59 paket sekaligus. Dalam skema e-purchasing, pilihan memang berada di tangan pejabat pengadaan. Di situlah titik krusialnya.

Jika pilihan itu berulang kali jatuh pada nama yang sama, maka publik berhak curiga. Apakah ini murni karena faktor harga dan kualitas, atau ada preferensi yang terus diarahkan?

Lebih tajam lagi, kondisi ini berpotensi merusak semangat pemberdayaan UMKM. E-katalog sejatinya dibuat untuk memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Namun jika praktik di lapangan justru memusatkan peluang pada satu penyedia, maka tujuan itu berubah menjadi ilusi.

Audit BPK yang disebut-sebut sebagai legitimasi juga tidak serta merta menutup ruang kritik. Audit keuangan cenderung menilai kepatuhan administratif, bukan mengurai pola dominasi atau potensi praktik monopoli terselubung.

Artinya, sesuatu bisa saja “lolos audit” tetapi tetap bermasalah secara etika dan keadilan distribusi.

Pernyataan yang menyarankan publik untuk mempelajari sistem Inaproc dan Perpres pengadaan justru dinilai defensif. Kritik publik bukan lahir dari ketidaktahuan sistem, melainkan dari pembacaan terhadap data yang menunjukkan ketimpangan distribusi paket.

“Masalahnya bukan di platform. Masalahnya di siapa yang terus dipilih di dalam platform itu,” tegas seorang analis.

Situasi ini memperlihatkan satu hal yang tidak bisa lagi ditutupi: adanya indikasi pola pengadaan yang tidak sehat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD.

Desakan pun menguat agar dilakukan audit investigatif yang lebih dalam. Bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi membedah pola pemilihan penyedia, frekuensi transaksi, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Karena pada akhirnya, transparansi bukan sekadar soal sistem digital yang canggih, tetapi tentang bagaimana sistem itu dijalankan dengan integritas.

Jika satu penyedia terus diuntungkan dari puluhan paket, maka pertanyaannya sederhana tapi mengganggu:

ini kebetulan, atau memang sudah diatur sejak awal.

 

Ferdi&Tim

Pos terkait