DPRD Kota Probolinggo Matangkan Tiga Raperda Strategis, Ribuan P3K Paruh Waktu Dapat Angin Segar

Senin, 8 Jun 2026 15:34 WIB
DPRD Kota Probolinggo Matangkan Tiga Raperda Strategis, Ribuan P3K Paruh Waktu Dapat Angin Segar

Brilian°Probolinggo-DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (8/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha K., S.E., tersebut menjadi momentum penting dalam pembahasan sejumlah regulasi strategis yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah adalah upaya peningkatan kesejahteraan aparatur, termasuk nasib 1.859 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang saat ini masih menunggu kepastian pengangkatan menjadi P3K penuh waktu.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan berbagai langkah percepatan dengan menyiapkan regulasi dan dukungan anggaran secara bertahap. Berdasarkan kemampuan keuangan daerah, sebanyak 468 tenaga P3K paruh waktu telah diproyeksikan untuk mendapatkan prioritas pengangkatan pada tahap awal tahun 2026.

Penentuan prioritas dilakukan melalui sistem pemeringkatan yang mempertimbangkan masa kerja, usia menjelang pensiun, serta hasil seleksi kompetensi yang telah diikuti para peserta.

Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah berharap proses pengangkatan dapat berjalan bertahap hingga tahun 2029 dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan pemerintah pusat.

Selain itu, Pemkot Probolinggo juga tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar hukum tata hubungan kerja P3K. Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan sinkronisasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Di tengah tantangan pembatasan belanja pegawai yang ditargetkan maksimal 30 persen pada tahun 2027, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar kesejahteraan pegawai dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Rapat Paripurna DPRD yang membahas hasil kerja Pansus tiga Raperda ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bagi ribuan tenaga P3K paruh waktu, berbagai langkah yang tengah disiapkan pemerintah menjadi harapan baru bahwa pengabdian panjang mereka akan memperoleh penghargaan yang layak melalui status kerja yang lebih pasti dan kesejahteraan yang lebih baik.

Ferdi

Pos terkait