AMI Siap Kawal Aspirasi Warga, Pelanggaran Truk Terjadi di Simpang Lima Krian yang Menjadi Nadi Mobilitas Empat Daerah

Minggu, 14 Jun 2026 15:37 WIB
AMI Siap Kawal Aspirasi Warga, Pelanggaran Truk Terjadi di Simpang Lima Krian yang Menjadi Nadi Mobilitas Empat Daerah
Simpang Lima Krian sendiri merupakan salah satu titik lalu lintas paling strategis di Jawa Timur bagian utara. Kawasan ini menjadi titik pertemuan dan penghubung arus kendaraan dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik. Tingginya mobilitas kendaraan dari empat wilayah tersebut menjadikan kawasan ini memiliki tingkat kepadatan yang tinggi hampir sepanjang hari, sehingga setiap pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap keselamatan pengguna jalan. (Foto; istimewa)

SIDOARJO ° Brilian News.id – Rambu larangan melintas bagi kendaraan tertentu masih berdiri jelas di kawasan Simpang Lima Krian, Kabupaten Sidoarjo. Namun di lapangan, pemandangan kendaraan besar yang diduga melanggar ketentuan tersebut masih kerap dijumpai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di salah satu titik lalu lintas terpadat di wilayah barat Sidoarjo.

Dari hasil pemantauan di lokasi, sejumlah kendaraan bertonase besar masih terlihat melintasi jalur yang telah dipasangi rambu larangan. Situasi tersebut berlangsung di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang setiap hari menggunakan kawasan Simpang Lima Krian sebagai jalur utama aktivitas ekonomi maupun perjalanan antarwilayah.

Yang menjadi perhatian, kawasan ini bukanlah lokasi yang asing dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden kecelakaan kerap terjadi di sekitar Simpang Lima Krian dan ruas jalan yang terhubung dengannya. Kepadatan arus kendaraan, pertemuan sejumlah jalur utama, serta dominasi kendaraan berat menjadikan kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.

Di tengah kondisi tersebut, pelanggaran terhadap rambu larangan melintas dinilai tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Setiap aturan lalu lintas pada dasarnya dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan. Ketika pelanggaran berlangsung secara berulang tanpa adanya efek jera yang terlihat, maka potensi bahaya terhadap masyarakat pun semakin besar.

Sorotan juga datang dari media sosial. Berbagai unggahan yang menampilkan kendaraan besar melintasi kawasan Simpang Lima Krian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet mempertanyakan keseriusan penegakan aturan di lokasi tersebut. Bahkan muncul keluhan bahwa komentar-komentar kritis terkait persoalan itu seolah tidak terlihat atau tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam diskusi publik di media sosial.

Beberapa aspirasi masyarakat, yang kritis terhadap kondisi pelanggaran lalulintas diwilayahnya.( Foto; ss dari medsos)

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua AMI (Aliansi Madura Indonesia), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan lemahnya penegakan aturan lalu lintas di kawasan Simpang Lima Krian.

“Kami akan mendalami kondisi ini secara serius. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang berlangsung terus-menerus dan tidak ditangani sebagaimana mestinya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar Baihaki. Minggu (14/6/26)

Menurutnya, keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya pengawasan atau pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman saat melintas di ruang publik.

Baihaki juga menegaskan AMI tidak akan ragu mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk menyuarakan aspirasi masyarakat secara langsung apabila diperlukan.

“Apabila kondisi ini benar terjadi dan tidak ada langkah perbaikan yang nyata, kami tidak menutup kemungkinan untuk turun ke lapangan dan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut hak-hak pengguna jalan lain yang berpotensi terdampak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Baihaki membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengar atau tidak mendapatkan respons dari pihak-pihak yang berwenang.

“Kami membuka akses selebar-lebarnya kepada masyarakat. Jika ada warga yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti, aspirasinya tidak tertampung, atau keluhannya tidak mendapatkan perhatian yang semestinya, silakan menyampaikan kepada kami. Setiap masukan akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai kapasitas dan kewenangan yang ada,” tambahnya.

Dalam perspektif keselamatan jalan, tanggung jawab tidak hanya berada pada pengemudi yang melanggar aturan. Instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang lalu lintas, transportasi, dan penegakan hukum juga dituntut memastikan bahwa setiap regulasi berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan oleh pihak berwenang untuk menekan angka pelanggaran di kawasan tersebut. Pengawasan rutin, penindakan yang konsisten, pemanfaatan teknologi pengawasan, hingga evaluasi terhadap efektivitas kebijakan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menciptakan keselamatan lalu lintas.

Apabila pelanggaran terus terjadi secara terbuka dalam jangka waktu yang panjang, sementara kecelakaan masih berulang di kawasan yang sama, maka evaluasi tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku pelanggaran. Instansi yang memiliki kewenangan juga perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum telah dilaksanakan.

Keselamatan pengguna jalan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, keberadaan rambu larangan harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan. Sebab ketika aturan tidak ditegakkan secara optimal, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan hukum, melainkan juga keselamatan dan nyawa pengguna jalan.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Sebab hukum lalu lintas tidak cukup hanya hadir dalam bentuk rambu yang berdiri tegak di pinggir jalan, tetapi harus hadir melalui penegakan yang nyata, konsisten, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Pos terkait