Brilian°PROBOLINGGO, – Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes., menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui penguatan regulasi daerah yang adaptif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut tercermin dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan Kota Probolinggo di berbagai sektor.
Dalam forum paripurna, Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Probolinggo yang telah bekerja secara konstruktif dalam menyempurnakan berbagai regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal utama untuk mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan besar dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kemajuan daerah,” ujarnya.
Salah satu regulasi yang mendapatkan perhatian khusus adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sebagai kepala daerah yang memiliki latar belakang dunia kesehatan, Aminuddin menilai kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup kualitas hidup, perlindungan sosial, dan akses terhadap layanan dasar yang memadai.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat dalam melaksanakan program-program perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban kota. Aminuddin menegaskan bahwa pelaku usaha kecil merupakan salah satu pilar penting perekonomian daerah yang harus mendapatkan ruang untuk berkembang.
“Kami ingin menciptakan kota yang tertata, namun tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk tumbuh dan meningkatkan taraf hidupnya melalui kegiatan usaha yang produktif,” katanya.
Di sektor pariwisata, Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD juga menyepakati penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam pengembangan destinasi wisata yang lebih inovatif, kompetitif, dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Aminuddin meyakini bahwa sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Kota Probolinggo. Dengan dukungan regulasi yang tepat, sektor ini diyakini mampu menarik investasi, meningkatkan kunjungan wisatawan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Persetujuan sejumlah Raperda strategis tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Probolinggo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Bagi Aminuddin, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki daerah, tetapi juga oleh kualitas regulasi yang menjadi pijakan dalam menjalankan program-program pembangunan.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen pelayanan publik, Wali Kota Probolinggo berharap regulasi yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Pemerintah Kota Probolinggo untuk mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan yang diambil.
Ferdi





