Dua Pejabat Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi dalam Momentum Hakordia 2025

Rabu, 10 Des 2025 21:52 WIB
Dua Pejabat Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi dalam Momentum Hakordia 2025

Brilian•BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., pada Rabu, 10 Desember 2025, dalam konferensi pers yang turut dihadiri para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Bandung. Kesempatan itu sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kajari menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, Selasa 9 Desember 2025, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menaikkan status penyidikan dari umum menjadi penyidikan khusus setelah memperoleh dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim jaksa penyidik kemudian menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut ialah E, Wakil Wali Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, dan RA, Anggota DPRD Kota Bandung, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, yang keduanya diterbitkan pada 9 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Penyidik menduga keduanya telah bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Proyek-proyek tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah.**

Pos terkait