Brilian-news.id | JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama.
Pertama, penyampaian nota pengantar dari Gubernur perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Kedua, pendapat Gubernur terhadap Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketiga, jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur mengenai Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VII untuk membahas Raperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat, menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Provinsi Jawa Barat 2024 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada 8 September 2023.
Setelah nota pengantar disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, DPRD Jawa Barat akan melanjutkan pembahasan melalui komisi-komisi, dengan target penetapan pada 15 November 2023.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Gubernur menyampaikan pendapatnya, dan kemudian fraksi-fraksi memberikan jawaban atas pendapat tersebut.
Pembentukan Pansus VII untuk membahas Raperda tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Badan Musyawarah pada 22 September 2023. Panitia Khusus tersebut diharapkan dapat bekerja secara seksama dan memanfaatkan waktu dengan efektif hingga 20 November 2023.





