Brilian°Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Jajaran terus gencar memberantas tentang penanganan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang terjadi pada bulan Agustus hingga September.
Bahkan dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 92 tersangka dari 57 Laporan Polisi selama ini.
Dalam keterangannya, Kombespol Farman selaku Dirreskrimsus Polda Jatim menjabarkan bahwasanya modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah berbagai macam mulai dari melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi, dan melakukan pemindahan LPG 3 kilo ke ukuran yang lebih besar.

“Jadi mereka menggunakan mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk bisa membeli bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar, mulai dari Truck, Elf, dll,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim (6/9).
Tidak hanya disitu saja, petugas juga mengamankan dua truck Pertamina yang melakukan pengiriman tidak pada tempatnya.
Bahkan dalam hal ini, Dirreskrimsus Polda Jatim juga memberi peringatan terhadap seluruh pelaku usaha agar tidak main main menggunakan bahan bakar bersubsidi, mengingat aturan pemerintah yang sudah jelas jelas dilarang.





